1. pengertian negara adalah : sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah
2. Arti kedaulatan: Kekuasaan teringgi dalam suatu negara
3.unsur unsur negara:
- Unsur Konstitutif / mutlak artinya sebuah negara apabila ada 3 komponen dan apabila salah satu komponen hilang maka negara tidak dapat dibentuk, komponen tsb atl : wilayah, rakyat, pemerintah yg berdaulat
- Unsur Deklaratif : yakni negara akan lebih kuat apabila ada pengakuan dari negara lain4.
- Memaksa : negara memaksa agar peraturan perundang undangan
- Monopoli : negara memonopoli dalm menetapkan tujuan bersama
- Menyeluruh: peraturan berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali
- Berdasarkan kenyataan: pendudukan, pelepasan, peleburan, pemecahan
- Berdasrkan teori: Teori keTuhanan, Teori kekuasaan, Teori hukum alam
7. Fungsi negara:
- Melaksanakan penerbitan dan stabilisasi nasional melalui uu
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- Pertahanan
- Menegakan keadilan
- Negara kesatuan, ciri2 : adanya 1 pemerintahan pusat, 1 konstitusi, 1 kepala negara, 1 badan perwakilan, sistem sentralisasi dan desentralisasi
- Negara serikat, ciri2 : terdiri dari beberapa negara bagian, negara bagian berhak menentukan sepanjang tidak bertentangan dhn konstitusi negara serikat, kekuasaan menentukan badan perwakilan bagian sendiri,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar